Probolinggo

Sosialisasi Cukai bersama Pedagang dan Toko di Kawasan Kanigaran dan Mayangan, Pedagang Sepakat Gempur Rokok Ilegal

Diterbitkan

-

Sosialisasi Cukai bersama Pedagang dan Toko di Kawasan Kanigaran dan Mayangan, Pedagang Sepakat Gempur Rokok Ilegal

Memontum Probolinggo – Sosialisasi perundang-undangan tentang cukai kembali digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo, Senin (22/11/2021). Dalam kegiatan ini, peserta sosialisasi dengan mengundang pedagang rokok dan toko kelontong di wilayah Kecamatan Kanigaran dan Kecamatan Mayangan.

Kepala Diskominfo Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio, menyampaikan bahwa penggunaan DBHCHT (Dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau) di Kota Probolinggo, diprioritaskan untuk jaminan kesehatan masyarakat. “Jadi, anggaran DBHCHT untuk tahun ini dapat Rp 18,8 miliar. Dimana 75 persen anggaran itu, dipergunakan untuk program UHC, Universal Health Coverage,” terang mantan Camat Kademangan itu.

Kepala Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo, Andi Hermawan, dalam pemaparan materinya juga menjelaskan, berbagai upaya dilakukan oleh Tim Bea Cukai Probolinggo bersama dengan pemerintah kota setempat untuk menggempur rokok ilegal. Salah satu yang terbaru adalah operasi bersama di wilayah Wonoasih.

“Operasi bersama pemerintah kota dan kebetulan kemarin kami dapatkan di daerah Wonoasih, masih terdapat warung yang menjual rokok ilegal tanpa pita cukai,” jelas Andi.

Advertisement

Dalam sosialisasi itu, juga diisi materi Kasubag Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Kelautan dan Perikanan Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur, Sofiatus Sholihah. Dalam pemaparannya, dirinya menjelaskan mengenai besaran pembagian DBHCHT dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota di bawahnya.

Baca juga :

“40 persen untuk pemerintah provinsi (Jawa Timur), 40 persen untuk kabupaten/kota penghasil. Jadi, kabupaten/kota yang punya pabrik rokok punya tembakau atau punya salah satunya, dapat dan 20 persen untuk kabupaten/kota lainnya,” ungkap Sofiatus.

Menurut Sofiatus, fokus penggunaan DBHCHT selain untuk kesejahteraan petani dan buruh tembakau, juga diprioritaskan untuk kesehatan dan pembangunan ekonomi daerah. “Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan fokusnya yang pertama sasarannya adalah untuk petani tembakau, buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, kemudian prioritas yang lain adalah untuk kesehatan kedua pemulihan ekonomi daerah, fokus di situ,” ujarnya.

Dalam sesi dialog, salah satu peserta bernama Samsudin sepakat bahwa semua pihak harus bersama-sama menggempur rokok ilegal. “Ini pribadi saya, jadi cukai (rokok) positifnya itu memberi kontribusi pada negara dan rokok ilegal itu merugikan negara, itu saja” kata pedagang rokok asal Curahgrinting itu.

Advertisement

Pada agenda sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai kali kesembilan ini beberapa pejabat Pemkot yang hadir antara lain Kepala DPMPTSP, M Abbas yang sekaligus Plt Camat Mayangan, Kabag Perekonomian, Heri Astuti serta Camat Kanigaran, Agus Rianto. (kom/pix/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas