Hukum & Kriminal

Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubis Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3,5 Miliar

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – Sidang kebakaran Bukit Teletubis di kawasan Gunung Bromo Kabupaten Probolinggo, memasuki tahap vonis, di PN Kraksaan Probolinggo, Rabu (31/01/2024) tadi. Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) atau manager wo prediwing, akhirnya divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 3,5 milliar subsider 6 bulan penjara. Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar.

Merespon vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Mustaji, mengaku keberatan dengan keputusan tersebut. “Oleh sebab itu, kita bersama terdakwa, masih bakal merembuk kembali bersama pihak keluarga yang lainnya. Meskipun begitu, kami sebagai pihak dari terdakwa, juga harus menghormati proses berjalannya persidangan yang berlangsung hingga selesai,” ungkapnya.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra, yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan bahwa hasil sidang ke 8 di tanggal 15 Januari 2024 lalu, terdakwa Andrie mengaku bersalah akibat tindakannya yang ceroboh. Sehingga, menyebabkan kebakaran besar.

Baca juga :

Advertisement

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya membakar hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Wilayah I, Bambang Supriyono, mengatakan bahwa pihaknya menerima apapun keputusan dari hakim dan hasil sidang. Walaupun hukuman dan denda yang diberikan kepada terdakwa, dinilai sangatlah kecil.

“Kita sudah melalui proses hukum dan memang untuk kasus tersebut sudah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan,” katanya.

Perlu diketahui bahwa Andrie Wibowo Eka Wardhana, merupakan terdakwa atas kasus kebakaran Bukit Teletubis, Gunung Bromo, Kamis (07/09/2023) lalu. Dalam kejadian, musibah itu berlangsung karena dipicu oleh flare. (nun/pix/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas