Hukum & Kriminal
Guru Ngaji yang Berbuat Asusila hingga Hamil di Probolinggo Ditetapkan Tersangka
Memontum Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo akhirnya menetapkan SN (50) sebagai tersangka, atas dugaan kasus asusila hingga hamil yang dilakukannya kepada muridnya, HM (18). Penetapan tersangka ini, seperti yang dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, Senin (19/02/2024) tadi.
Diterangkan, bahwa penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap korban, saksi dan tersangka. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami akan pastikan bahwa kasus ini berjalan sampai tuntas hingga ke pengadilan,” terangnya.
Baca juga :
Saat ini, tambahnya, tersangka telah ditahan di Polres Probolinggo. Untuk langkah lanjutan, terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, rumah terduga sempat digeruduk warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, atas mencuatnya dugaan asusila ini, Jumat (16/02/2024) malam. Akibat peristiwa itu, petugas kepolisian harus terjun ke lokasi untuk mengantisipasi peristiwa yang tidak diinginkan. Sementara korbannya, diketahui akibat peristiwa itu, membuatnya hamil. (nun/pix/gie)
- Probolinggo3 minggu
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Polresta Rakor Percepatan Swasembada Pangan
- Probolinggo2 minggu
Pemkab Probolinggo Gelar Internalisasi Manajemen Risiko dan Advokasi Audit Center
- Politik4 hari
Pj Wali Kota Probolinggo bersama Forkopimda Ikuti Jalan Sehat Menuju Demokrasi Bersih Pilkada 2024
- Pendidikan4 hari
Tingkatkan Kepedulian dan Pelestarian Flora dan Fauna Indonesia, DLH Probolinggo Gelar Lomba Tingkat SD
- Pemerintahan6 hari
Perancangan Perundangan Perwali, Pj Wali Kota Probolinggo Ingatkan Kolaborasi dan Diskusi